PPUU DPD RI Gercep Raker Penetapan Jadwal Kerja Prolegnas

News956 Dilihat

MEDIASI – Walau baru dibentuk belum sampai seminggu, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPD RI, gercep atau gerak cepat bekerja dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas penetapan jadwal kerja dewan anggota PPUU.

Menurut Ketua PPUU DPD RI, Dr Abdul Kholik, Raker ini digelar lebih awal guna menyelaraskan pandangan para Senator terkait rencana Rancangan Undang-Undangan apa saja yang akan diprioritaskan serta membangun kesepahaman tahapan program legislasi nasional (Prolegnas).

“Kami menyamakan pandangan berkaitan dengan kira-kira apa rencana RUU yang perlu diprioritaskan sekaligus juga membangun kesepemahaman tentang tahapan prolegnas. Jadi nanti kami dengan diskusi hari ini sudah bisa lebih awal menggali hal-hal yang akan kita diskusikan dalam pembahasan prolegnas,” kata Kholik di ruang rapat PPUU Gedung DPD RI Jakarta pada Rabu,(16/10/2024).

 Selain itu, Kholik mengungkapkan digelarnya penetapan jadwal kerja lebih awal ini agar nantinya usulan-usulan aspirasi dari senator bisa lebih lancar dan sesuai dengan dinamika yang berkembang di DPR.

“Dengan demikian akan membuka peluang untuk bisa lebih lancar sekaligus materi dari DPD usulan prolegnasnya benar-benar menangkap spirit yang berkembang di DPR,” ujarnya.

Kholik yang merupakan salah satu Senator DPD RI dari Dapi Jawa Tengah ini juga berharap peran aktif seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dalam proses penjaringan aspirasi usulan yang akan menjadi prioritas yang akan dibahas nanti dalam penentuan program legislasi nasional untuk 5 tahun ke depan dan prioritas tahunan tahun 2025 nanti yang akan dibahas bersama DPR dan pemerintah,.

“Kepada seluruh masyarakat di daerah maupun dimana pun berada juga organisasi kelompok masyarakat perseorangan kami memberitahukan pada periode ini mulai kurang lebih  pertengahan oktober sampai dengan akhir oktober kami sedang menyusun program legislasi nasional untuk jangka menengah 5 tahun dan untuk prioritas tahunan tahun 2025. Kami mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan  usulan RUU yang  akan disampaikan  kepada kami untuk kita perjuangkan  sebagai bagian  dari daftar  prolegnas sekaligus akan menjadi Rancanan Undangan-undanan yan  akan disusun dan diperjuangkan DPD RI bersama DPR dan pemerintah,” jelasnya.

“Kami menunggu masukan  dan pandangan  dari  masyarakat sampai akhir bulan oktober,”lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu tugas pokok PPUU DPD RI adalah melakukan pengajuan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) serta melakukan pembulatan, pemantapan, dan penyusunan undang-undang, termasuk menyusun rencana revisi Undang-undang.