Muhammadiyah Jadikan Pendirian Pesantren Sebagai Suatu Gerakan

Publika1015 Dilihat

MEDIASI – Saya menghadiri acara Konferensi Pengasuh Pesantren se-Asia yg diselenggarakan Perhimpunan Pengasuh Pondok Pesantren (P2I), di Pesantren Darunnajah, mulai hari Ahad hingga hari ini (6-8 November 2022). Saya jadi moderator di satu sesinya nanti sore, bahas soal pesantren helping pesantren.

Nah, dalam sesi kemarin sore, tampil wakil dari Muhammadiyah dan Persis, tentu juga dari NU, menjelaskan perkembangan pesantren di lingkungan masing-masing. Juga pak Kyai Tata sang presiden P2I yg banyak tampil kocak. Namun di tengah itu, hati saya miris, kok tidak ada wakil dari PUI (Persatuan Ummat Islam), organisasi masyarakat yang selama ini saya geluti.

Yang bikin saya kaget, hanya dalam waktu 7 tahun, Muhammadiyah sudah bisa mengembangkan lebih dari 500 pondok pesantren, semuanya berlabel MBS (madrasah boarding school), istilah mereka untuk pesantren.

Usai sesi, sambil duduk di teras Masjid Darunnajah, saya tanya ke pak Muhbib Abdul Wahab yang jadi pembicara mewakili Muhammadiyah, bagaimana Muhammadiyah bisa mengembangkan pesantren begitu cepat? Dananya dari mana? Dan sebagainya.

Eh, ditanya begitu, dia malah senyum-senyum tertawa. Dia mengaku ketika mahasiswa dulu, dia membeli buku al-Risalah karya Imam Syafii yg saya terjemahkan. Buku itulah yg dia akui mencerahkannya untuk menggeluti dunia pesantren. Dia memperjuangkan, dalam Muktamar Muhammadiyah yg terakhir di Makassar, agar Muhammadiyah membuat keputusan strategis pengembangan pesantren sebagai suatu gerakan. UU Pesantren jadi dorongan mereka untuk itu.

Sejak keputusan Muktamar itulah, 7 tahun lalu, Muhammadiyah mengkosolidasikan segenap potensi yg ada untuk membangun pesantren sebagai pusat pengkaderan. Dananya diperoleh dari gotong royong jamaah dan beberapa organisasi atau lembaga otonom yg sdh maju di Muhammadiyah. Tak mudah untuk itu, cukup tertatih-tatih juga. Namun tekad tak boleh terhenti.

Demikianlah, kini Muhammadiyah sudah punya lembaga khusus yang bergerak di bidang pengembangan pesantren. Lembaga ini bertugas membuat segala standarisasi, kurikulum, pedoman-pedoman, konten, petunjuk langkah-langkah pendirian awal pesantren, yang siap dipakai oleh siapa pun di lingkungan Muhammadiyah yg berminat mendirikan pesantren, tentu bekerjasama dengan Muhammadiyah. Semua wakaf tanah harus dimiliki atas nama Muhammadiyah.

Oleh : Ahmadie Thaha