BPJPH : Sertifikat Halal Instrumen UMK Masuk Pasar Nasional dan Internasional

News8 Dilihat

MEDIASI – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikat halal menjadi instrumen penting dalam perluasan akses pasar usaha mikro dan kecil (UMK).

“Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan halal kini telah berkembang menjadi instrumen bagi UMK untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

“Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar Rp4.900 triliun,” kata Haikal.

Adapun pemerintah melalui BPJPH turut memfasilitasi para pelaku UMK di berbagai daerah untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

“Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,” ujar Haikal.

Sementara itu, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Suryono menambahkan sertifikasi halal adalah investasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan memperluas akses pasar.

Dengan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, ekosistem halal nasional akan semakin kuat dan berdaya saing.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing,” kata Suryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *