Dorong Layanan Wisata Ramah Muslim, Kementerian Pariwisata Fasilitasi Program Sertifikasi Halal Sejak 2025

News54 Dilihat

MEDIASI – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal yang menyasar para pelaku usaha di daerah wisata untuk meningkatkan layanan wisata ramah Muslim.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa kementerian sejak tahun 2025 berkolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memfasilitasi pelaku usaha di desa wisata mengakses layanan sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, dia mengatakan bahwa program sertifikasi halal tersebut menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 1.500 desa wisata di seluruh Indonesia.

Hingga akhir Mei 2026, telah diterbitkan sebanyak 31.548 sertifikat halal di 1.116 desa wisata melalui program tersebut.

Penyediaan produk dan layanan yang memenuhi standar halal dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH dapat meningkatkan daya saing destinasi wisata ramah Muslim dan membuka peluang pasar yang lebih besar.

Selain menjalankan program layanan sertifikasi halal di desa wisata, Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan BPJPH untuk menyosialisasikan implementasi aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 kepada para pelaku usaha pariwisata.

Sosialisasi penerapan aturan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan jasa boga serta asosiasi pengusaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain dilakukan melalui Forum Komunikasi Industri (FORMASI) Pariwisata.

Kementerian Pariwisata dan BPJPH berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha pariwisata mengenai proses sertifikasi halal, meningkatkan ekosistem pariwisata ramah Muslim, serta memperkuat daya saing industri pariwisata melalui penyediaan produk dan layanan yang berkualitas, aman, dan terpercaya bagi wisatawan.

Menteri Pariwisata juga menekankan pentingnya peningkatan keamanan destinasi wisata menyusul maraknya aksi kejahatan terhadap wisatawan.

Kementerian Pariwisata mendorong pemerintah daerah dan pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan guna mewujudkan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Guna meningkatkan keamanan wisatawan, satuan tugas keamanan telah dibentuk untuk menekan kasus kejahatan di jalanan seperti pembegalan dan perampokan.

Selain itu, 1.516 personel Polisi Pariwisata dikerahkan di 36 provinsi untuk mendukung pengamanan destinasi wisata.

Kementerian Pariwisata bersama instansi terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha industri, dan pemangku kepentingan pariwisata juga mengadakan kegiatan sosialisasi bagi wisatawan, khususnya yang perempuan, agar mereka meningkatkan kewaspadaan saat mengunjungi destinasi wisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *