KPK Mengidentifikasi Tata Kelola Program BPJS Ketenagakerjaan Rawan Risiko Korupsi

News16 Dilihat

MEDIASI – Kajian selama Maret-Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah risiko korupsi pada tata kelola program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu menjelaskan sejumlah risiko tersebut dimulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data hingga mekanisme pengajuan klaim yang masih memerlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh.

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan salah satu risiko korupsi pada aspek operasional BPJS Ketenagakerjaan adalah masih adanya potensi kecurangan dalam proses pendaftaran kepesertaan oleh badan usaha maupun tenaga kerja.

Ia mengatakan risiko lain terdapat pada desain kepesertaan jasa konstruksi yang berisiko menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan hingga kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence (pertahanan tiga lapis) secara menyeluruh, yakni mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal hingga audit independen, baik internal maupun eksternal,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan terdapat risiko korupsi pada aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut dia, masih ada ketidakjelasan klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) hingga definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi memunculkan moral hazard (bahaya moral) dalam kepesertaan.

Di sisi lain, kata dia, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dinilai masih terbatas. Sementara, pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak.

Oleh sebab itu, untuk menutup berbagai celah tersebut, dia mengatakan KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip know your customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran maupun pembayaran klaim bagi perusahaan dan tenaga kerja.

KPK juga mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran mempertimbangkan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak sehingga lebih mencerminkan tingkat risiko yang sebenarnya.

Ia mengatakan KPK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan sebagai fondasi proses verifikasi yang akurat, kemudian penguatan fungsi pengawasan internal juga perlu menjadi prioritas agar potensi fraud dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.

Menurut dia, seluruh rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. Hal itu dikarenakan efektivitas perbaikan tata kelola hanya dapat dinilai berhasil apabila implementasinya benar-benar memperkuat integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *