Minimalisasi Penyalahgunaan dan Pelanggaran, Komnas HAM RekomendasiKan 10 Poin Terkait RUU KUHAP

News318 Dilihat

MEDIASI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan 10 poin rekomendasi terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa poin rekomendasi yang pertama, yaitu ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat besar kepada aparat penyidik, termasuk terkait dengan wewenang upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Atnike dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

Poin rekomendasi yang kedua, yakni penggunaan kewenangan upaya paksa sebaiknya secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibukakan peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan.

“Baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan,” kata Atnike.

Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan agar ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang agar mampu menjadi mekanisme yang secara materiel mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat umum yang berhak atas keadilan.

Dalam hal ini, Komnas HAM memandang mekanisme praperadilan tidak hanya menguji aspek formal (formil) dalam penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik maupun penyidik.

“Serta masa sidang praperadilan harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan perkara pokok belum bisa dilimpahkan sebelum praperadilan diputuskan,” katanya pula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *