Pemerintah Dorong Media Perluas Informasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Hingga Tingkat Desa

News59 Dilihat

MEDIASI – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mendorong media memperluas informasi layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa agar korban tindak pidana kekerasan seksual lebih cepat memperoleh penanganan.

Menurut dia, pemberitaan media juga diharapkan mendorong pemerintah daerah memperkuat layanan dasar yang terintegrasi sehingga akses perlindungan bagi perempuan dan anak dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Dalam diskusi pemanfaatan DBK dan peran media dalam mendukung pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual di Jakarta, Jumat, Veronica mengatakan perlindungan terhadap korban kekerasan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat karena layanan terdekat justru berada di daerah hingga desa.

“Buat saya, kita dari Kementerian PPPA dan juga LPSK itu bagian daripada hilirnya. Ketika korban datang, kita ini UGD-nya. Cuma masalahnya, kita punya UGD tapi kita tidak punya dokter spesialisnya di tangan kita. Kita hanya bisa mencakup sampai pertolongan pertama dia,” katanya.

Menurut dia, media dapat membantu mendorong pemerintah daerah menjadikan layanan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pelayanan dasar yang tersedia hingga tingkat desa.

“Kita butuh media untuk mendorong gerakan dari Pemda. Ini sebenarnya layanan dasar. Layanan dasar kepada masyarakat di titik-titik yang sangat sulit dijangkau,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki indikator kinerja yang memastikan tersedianya layanan minimum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar koordinasi lintas instansi lebih mudah dilakukan.

“Kita butuh media untuk mendorong daerah itu harus menganggarkan dana minimal layanan dasar unit pelayanan perempuan dan anak. Itu penting,” kata dia.

Veronica mengatakan keberadaan unit layanan di desa diharapkan mampu mempercepat koordinasi dengan dinas terkait sehingga korban tidak perlu berpindah-pindah mencari bantuan.

“Platform layanan dasar ini harus ada dulu di desa, di daerah yang gampang ditemukan. Dalam 1×24 jam, satu unit itu harus bisa mentransfer koordinasi kepada birokrasi atau dinas yang terkait,” ujarnya.

Ia juga berharap media dapat memperluas edukasi melalui penyiaran informasi layanan publik agar masyarakat mengetahui saluran bantuan ketika mengalami kekerasan.

“Saya berharap media bisa melakukan penayangan iklan layanan masyarakat. Tolong dorong itu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan media memiliki peran strategis untuk memperkenalkan mekanisme perlindungan saksi dan korban kepada masyarakat, mengingat keberadaan kantor perwakilan LPSK belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *