Perhutanan Sosial Masuk Skema Perdagangan Karbon

News62 Dilihat

MEDIASI – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas perdagangan karbon untuk masyarakat yang kini bisa dilakukan tidak hanya di kawasan konsesi, tetapi juga melalui perhutanan sosial.

“Perdagangan karbon kini tidak hanya dapat dilakukan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Way Kambas, serta dalam skema perhutanan sosial. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin.

Menhut Raja Juli mengemukakan perluasan perdagangan karbon tersebut termasuk salah satu upaya mewujudkan cita-cita membangun ekosistem perdagangan karbon yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai tonggak penting, pada tanggal 9 Juli 2026 mendatang akan diluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), yang merupakan hasil kerja sama dan kerja keras berbagai pihak, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait di bidang lingkungan hidup.

“Sistem yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga harus dapat dioperasikan. Oleh karena itu hari ini diluncurkan persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca bagi proyek-proyek yang telah siap untuk diregistrasi dan diperdagangkan, sehingga perdagangan karbon dapat langsung berjalan secara nyata,” ujar Menhut.

Menhut Raja Juli juga meluncurkan tiga proyek PBPH dan satu proyek Perhutanan Sosial sebagai simbol bahwa pengembangan perdagangan karbon tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat melalui skema perhutanan sosial.

“Kementerian Kehutanan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh generasi muda yang mendukung pengembangan perdagangan karbon. Hari ini menjadi momentum penting karena proyek-proyek perdagangan karbon telah siap dijalankan,” ucap Menhut Raja Juli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *