MEDIASI – Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi As-Syatibi atau yang dikenal imam As-Syatibi adalah ulama kontemporer Ahlussunah wal jama’ah dari madzhab Al-maliki.Beliau lahir pada masa kejayaan Islam di kota Andalusia atau spanyol,akan tetapi dari tanggal dan tahun lahirnya tidak banyak yang mengetahui.Beliau wafat hari Selasa 8 sya’ban tahun 790 H/1388 M di Granada.
guru imam As-Syatibi yang mempengaruhi pemikirannya adalah Al-Akomri,yang pada masa itu beliau mengajarkan ilmu kepada imam As-Syatibi ilmu Ushul fiqh yang membahas tentang Maqoshidus Syari’ah (Tujuan Syari’at).Adapun karya As-Syatibi yang terkenal ,yaitu kitab Usul fiqh yang diberi nama Al-Muwafakot yang dibagi menjadi 5 jilid dan disetiap jilidnya membahas sebagai berikut;
1.Muqoddimah
2.Al-Ahkam
3.Maqosidus syari’ah
4.Al-Adilah
5.Al-Ijtihad.
Dari kelima pembahasan diatas, Maqoshidus Syari’ah adalah pembahasan yang membuat imam As-Syatibi dijuluki sebagai bapak Maqoshidus Syari’ah,dikarenakan imam As-Syatibi telah mensistematis kajian tersebut atau meruntutkannya.Namun bukan berarti para Ulama sebelum As-Syatibi tidak membahas Maqoshidus Syari’ah akan tetapi pembahasan tidak seruntut imam As-Syatibi.
Adapun yang dimaksud Maqoshidus Syari’ah adalah جلب المصالح ودفع المفاسد (Membawa kemaslahatan dan mencegah kerusakan) yang semuanya adalah untuk kemaslahatan umat manusia.Kemuadian Imam As-Syatibi merumuskan Maqoshidus Syari’ah menjadi 5 bagian;
1.Hifdzud Din (Menjaga Agama)
2.Hifdzud Nafs (Menjaga Kehidupan)
3.Hidzun Nasab (Menjaga Keturunan)
4.Hifdzul Aqli (Menjaga Pikiran)
5.Hifdzul Maal (Menjaga Harta)
Kemudian selain tujuan syariat untuk menjaga dari kelima diatas, imam As-Syatibi juga memberikan sistematis untuk merealisasikannya,istilahnya yaitu إيجاد (Merealisasikan),yang kemudian Imam As-Syatibi merumuskan menjadi 5 bagian juga.
1.Ijadud Din (Merealisasikan agama)
2.Ijadud Nafs (Merealisasikan Kehidupan)
3.Ijadun Nasab (Merealisasikan Nasab)
4.Ijadul Aqli (Merealisasikan Akal)
5.Ijadul Maal(Merealisasikan Harta)
Menurut As-Syatibi apabila ada hukum syariat yang tujuannya tidak sesuai dari kelima Maqoshidus Syari’ah maka bukan dari hukum syariat,karena tidak sesuai dengan tujuan hukum syariat atau tidak sesuai dengan Maqoshidus Syari’ah.Dengan adanya rumusan yang disistematiskan oleh Imam As-Syatibi maka Maqoshidus Syari’ah lebih jelas dipahami oleh umat manusia.
Oleh : A Rifai (Mahasiswa STIT Pemalang dan Penggerak GUSDURian Pemalang di Petarukan)