MEDIASI – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menegaskan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih wajib memiliki delapan unit usaha, guna mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami meminta Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan segera untuk melengkapi unit usaha, karena Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli tahun ini akan meluncurkan Koperasi Merah Putih ini,” kata Yandri Susanto di Pangkalpinang seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (5/7/2025).
Ia mengatakan, koperasi merah putih ini wajib memiliki unit usaha yang telah ditentukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yaitu gas elpiji langsung dari Pertamina, pupuk dari PT Pupuk Indonesia, sembako, simpan pinjam, brilink, apotik desa, klinik desa dan gudang.
“Koperasi merah putih harus memenuhi gerai pokok misalnya gas Elpiji dan pupuk, agar rantai pasok kebutuhan ini tidak terlalu panjang,” katanya.
Misalnya, gas elpiji dari Patra Niaga Pertamina langsung ke koperasi merah putih desa, termasuk pupuk dari Pupuk Indonesia langsung ke koperasi desa ini, sehingga petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk ini.
“Bapak Presiden Prabowo ingin pelayanan kepada masyarakat desa sangat prima dan tidak ingin lagi kemiskinan serta korban rentenir dan lainnya,” katanya.
Menurut dia, jika koperasi ini sudah melengkapi unit usaha pokok ini, maka koperasi desa ini menjalankan usaha lainnya seperti hasil perkebunan, pertanian, salon, agen pulsa dan lainnya.
“Unit usaha lain boleh, seperti Koperasi Merah Putih Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah membuka usaha madu, produk ketahanan pangan lainnya, tetapi sebagai gerai pokok harus dipenuhi koperasi merah putih ini,” katanya.