MK Menolak Gugatan Sistem Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Tetapkan Proporsional Terbuka

News882 Dilihat

MEDIASI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022.

Para Penggugat adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). 

“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang, Kamis 15 Juni 2023. 

Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/202. Dengan demikian keputusan MK ini artinya pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilakukan secara terbuka.

Sebelumnya, para pemohon atau penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak.

Selain itu, para penggugat menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar. 

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Apa itu sistem Pemilu Proporsional Terbuka?

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka (open list proportional representation) adalah sebuah metode pemilihan umum di mana pemilih memiliki kemampuan untuk memilih tidak hanya partai politik, tetapi juga kandidat individual yang mewakili partai tersebut.

Dengan sistem ini, partai politik menyajikan daftar kandidat yang dapat dipilih oleh pemilih. Pemilih memiliki pilihan untuk memilih partai politik secara keseluruhan atau memilih kandidat-kandidat dari berbagai partai.

Dalam pemilihan proporsional terbuka, alokasi kursi di parlemen atau lembaga legislatif dilakukan berdasarkan perolehan suara yang diperoleh oleh partai politik dan kandidat-kandidat mereka. Kursi-kursi tersebut didistribusikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara yang diperoleh, dengan memperhitungkan suara partai secara keseluruhan serta suara individu untuk kandidat-kandidat.

Keuntungan dari sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih, memperkuat hubungan antara pemilih dan perwakilan yang terpilih, dan meningkatkan akuntabilitas individu anggota parlemen terhadap pemilih. Selain itu, sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk memperhatikan kepentingan individu dan memperkaya representasi politik.

Namun, seperti halnya dengan sistem pemilihan tertutup, sistem Pemilu Proporsional Terbuka juga memiliki kelemahan potensial. Misalnya, bisa munculnya persaingan yang lebih kuat antara kandidat dari partai yang sama, memungkinkan polarisasi internal dalam partai politik, atau menghasilkan koalisi pemerintahan yang lebih rumit jika tidak ada partai yang memperoleh mayoritas mutlak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *