Pemerintah Masih Mengkaji Usulan Pembatasan Penggunaan Medsos Bagi Anak-Anak

News184 Dilihat

MEDIASI – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan pemerintah masih mengkaji usulan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

“Lagi kita kaji, dan Australia sendiri sudah melakukannya. Jadi ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif,” ujar Nezar.

Nezar mengatakan pihaknya saat ini sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Usulan pembatasan umur untuk penggunaan media sosial tersebut masih dalam tahap kajian.

Ia mengimbau orang tua dan keluarga untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka di rumah.

Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan pemerintah tengah belanja ide soal wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

“Kita ini shopping ide ya, mencari inspirasi termasuk tadi dari Kompas dalam rangka agar kita bisa mendapat masukan secara tepat,” ujar Menko PKM Pratikno seperti dilansir dari laman Antara, Senin (20/1/2025).

Kemenko PMK disebutkan dalam mencari berbagai usulan mengundang Litbang Kompas dalam acara mingguan Sinergi untuk memaparkan hasil kajiannya perihal aturan hingga dampak penggunaan media sosial.

Menurut Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Jokowi ini lewat berbagai masukan dari para pakar, akademisi, hingga media, diharapkan kebijakan yang akan diterapkan nantinya dapat tepat dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Menurut Pratikno lebih lanjut, rencananya pemerintah akan menggelar rapat kabinet untuk membahas rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

“Nanti keputusannya seperti apa, nanti kita akan bahas di internal pemerintah. Jadi banyak sekali dimensi sisi negatif yang harus diantisipasi, dijaga, tetapi juga ada sisi positif,” kata Menko Pratikno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *