Senator Abdul Kholik Minta Pemberian Gelar dan Tanda Jasa pada Presiden FIFA Ditinjau Ulang, Ini Sebabnya

News1126 Dilihat

MEDIASI – Rencana pemerintah memberikan gelar kehormatan pada Presiden FIFA Gianni Infantino menimbulkan berbagai reaksi dan mengundang kontroversi.

Salah satunya dari anggota Senator DPD RI, Abdul Kholik, yang mengungkapkan agar keputusan pemberian gelar tersebut ditinjau kembali karena dianggap melanggar ketentuan undang-undang.

Anggota DPD RI dari Jawa Tengah ini mengingatkan kepada pemerintah dalam hal ini dewan gelar dan tanda jasa yang diketuai Menkopulhukam Mahfud MD, melanggar ketentuan pasal 25 UU No 20 tahun 2009 tentang gelar dan tanda jasa.

“Menurut ketentuan tersebut secara tegas menentukan yang berhak menerima gelar dan tanda jasa itu adalah WNI. Jadi bagi warga negara asing tidak memenuhi syarat menerima menerima gelar tersebut,” kata Kholik, Jumat (4/08).

“Bila gelar kehormatan kepada Presiden FIFA saat ini diberikan itu tidak elok. Ini karena melanggar ketentuan peraturan perundangan. Kita semua harus menjaga marwah bangsa dan menjaga orang diberi penghargaan,” tegasnya.

Senator kelahiran Cilacap ini menyebutkan ketentuan pasal 25 UU N0 20 tahun 2009 menyebutkan bahwa ada 5 syarat untuk memperoleh gelar kehormatan, yaitu, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negarberkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

”Jadi pada dasarnya memberikan gelar kepada Presiden FIFA itu punya tujuan baik. Dan itu memberikan kontribusi bagi kemajuan sepakbola Indonesiia. Namun karena rezim gelar tanda jasa kita hanya kepada WNI maka tidak dapat diberikan. Pemerintah bisa memberikan penghargaan lain yang tidak melanggar undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut Kholik menyampaikan sesuai undang-undang saat ini pemberian gelar dan tanda jasa untuk Warga Negara Asing (WNA) belum dapat diberikan.

“Ke depan perlu ada revisi undang-undang untuk memberi ruang bagi warga negara asing menerima gelar kehormatan,” tegasnya.

Dia pun berpandangan ada kebutuhan merevisi regulasi undang-undang untuk memberikan gelar dan jasa. Bahkan, sangat dibutuhkan pemberian bagi orang Indonesia yang berjasa di negara lain dan menjadi warga negara lain.

“Ini juga perlu diatur dalam undang-undang,” demikian Kholik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *