Senator Ini Sayangkan Pidato Ketua DPR yang Luput Sebut Peran Legislasi DPD RI

News1742 Dilihat

MEDIASI – Pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada saat sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sidang penyampaian nota RAPBN tahun 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022) dinilai menafikan peran kerja legislasi anggota Senator DPD RI.

Tanggapan kritis datang dari salah satu anggota DPD RI, Dr Abdul Kholik. Senator dari Jawa Tengah ini menyayangkan pernyataan Ketua DPR yang hanya menyebutkan keterlibatan hasil kerja legislasi oleh DPR dengan pemerintah saja. Seolah menghilangkan peran DPD dalam proses pembuatan undang-undang.

“Disayangkan ada hal yang terlupakan dari penyampaian kinerja legislasi tersebut (oleh ketua DPR RI), yaitu tidak disebutkannya keterlibatan DPD dalam proses pembuatan undang-undang. Ketua DPR hanya menekankan kinerja legislasi merupakan hasil kerja antara DPR dengan pemerintah. Padahal dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), serta tata terbit pembahasan rancangan undang-undang itu dilakukan secara tri partit, melibatkan tiga lembaga yakni DPR, DPD, dan Pemerintah,” kata Kholik dalam rilis tertulisnya pada MEDIASI, Kamis (18/8/2022).

“Secara normatif apabila pembahasan RUU tidak melibatkan DPD, terutama RUU yang terkait dengan kewenangan DPD, maka menjadi tidak syah,” lanjutnya.

Kholik mengingatkan bawah DPD Ri punya kewenangan legislasi meliputi otonomi daerah, pemekaran atau pembentukan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 dan 2014.

“Karena itu selama 2,5 tahun ini, DPD telah terlibat dalam pembahasan sejumlah RUU di antaranya RUU Minerba, RUU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara, RUU Otsus Papua, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi,” tegasnya.

Kholik lebih lanjut mengungkapkan, dalam pembahasan RUU tersebut DPD terlibat secara aktif membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pasal demi pasal. Selain itu terlibat dalam tim perumus dan tim sinkronisasi. Hal ini artinya, kata Kholik, kontribusi DPD dalam proses legislasi perundangan terkait sangat jelas.

Senator yang berasal dari Cilacap Jawa Tengah ini kembali mengingatkan bahwa praktik sidang bersama DPR dan DPD merupakan konvensi ketatanegararan yang baik. Oleh karena itu ia sekali lagi menyayangkan dalam forum sidang tersebut sumbangsih DPD terlupakan tidak disebutkan oleh Ketua DPR.

“Ke depan kami berharap agar dalam penyampaian kinerja legislasi ketua DPR menyampaikan unsur keterlibatan DPD sehingga kinerja kami dapat dipahami publik,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kholik juga mengapresiasi pidato Ketua DPR yang menyampaikan kinerja legislasi dengan rinci per setiap komisi. Dimana masing-masing komisi disebutkan jumlah undang-undang yang diselesaikannya. Selain itu, penekanan DPR pun bukan hanya pada jumlah tapi pada kualitas legislasi.

“Ini merupakan hal positif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *