Gubernur Bank Indonesia (BI) Sebut RUU PPSK Tetap Mengedepankan Independensi dan Kewenangan Bank Sentral

News1082 Dilihat

MEDIASI – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan reformasi di sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan tetap mengedepankan independensi dan kewenangan bank sentral.

“Presiden terus tegaskan independensi BI adalah hal mendasar sebagai salah satu pilar kredibilitas dari kebijakan ekonomi kita, kebijakan makroekonomi dan kebijakan di bidang kebanksentralan, khususnya mengenai moneter,” ungkap Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2022 dengan Cakupan Triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Terkait dengan penyusunan RUU PPSK, ia menyebutkan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk pemerintah untuk secara bersama melakukan reformasi di sektor keuangan dengan tetap mengedepankan kewenangan dan independensi dari masing-masing lembaga.

Pada waktunya, BI bersama pemerintah akan menyampaikan pandangan-pandangan secara bersama dalam RUU PPSK, termasuk berkaitan dengan apa yang diperlukan dalam reformasi di sektor keuangan.

Dengan begitu, reformasi tersebut bisa membuat sektor keuangan terus mendorong ekonomi Indonesia lebih tumbuh menuju Indonesia maju, menyikapi digitalisasi yang semakin kuat, dan semakin memperkuat koordinasi di KSSK.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan reformasi diperlukan sektor keuangan Indonesia yang masih dangkal dan belum seimbang, sehingga pemerintah menyiapkan RUU PPSK.

“Reformasi ini diperlukan untuk mengatasi lima pilar,” ujar Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI.

Kelima pilar tersebut yakni rendahnya literasi dan ketimpangan akses ke sektor jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Ia menyebutkan kelima pilar tersebut memerlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *