MEDIASI – Masjid selain memiliki fungsi sebagai tempat ibadah, juga memiliki fungsi sebagai tempat ibadah, fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPD RI dan MPR RI dari Jawa Tengah, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si. ketika menjadi Pembicara dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan Seminar Nasional bertema Revitalisasi Moralitas dalam Strategi Dunia Pendidikan; Akar Masalah dan Strategi pada Minggu (15/3/2026) di Wisma Perdamaian, Semarang.
“Fungsi masjid secara komprehensif selain menjadi tempat ibadah adalah memiliki fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan,” kata Senator Abdul Kholik.
Kholik menyebutkan masjid memiliki multifungsi, fungsi dakwah untuk menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin termasuk berbagai nasehat agama bagi kehidupan. Fungsi dakwah melalui pengajian rutin, majelis ilmu dan sebagainya. Fungsi pendidikan mendidik masyarakat melalui pengajaran Al-Qur’an (TPA/TPQ) dan pembinaan karakter/spiritual yang dapat diikuti masyarakat sekitar. Fungsi pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar ataupun pihak lain yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar masjid.
“Jumlah masjid yang terdaftar di Jawa Tengah lebih dari 51.000 yang ada di 35 Kabupaten/Kota. Potensi ini apabila dimaksimalkan akan sangat berdampak positif bagi masyarakat. Kemudian pemerintah hadir untuk memberikan dukungan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut,” tegasnya.
Pembicara lain dalam Sosialisasi dan Seminar tersebut adalah Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Prof. Dr. H. H. Ahmad Rofiq, M.A. dan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Prof. Dr. Rustono, M.Hum yang dihadiri peserta dari Pengurus Prima (Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia) DMI se Jawa Tengah, Pengurus DMI se Jawa Tengah dan Pengurus Dewan Pendidikan se Jawa Tengah. (AM)







