Etika Berkendara dan Berlalu Lintas

Khutbah Jum'at433 Dilihat

MEDIASI – Tulisan ini merupakan serial rangkaian Buku Khutbah Jum’at yang diinisiasi oleh Bapak Dr. Abdul Kholik M.Si (Senator Anggota DPD RI dan Pembina PW FKDMI Jawa Tengah) yang akan disajikan setiap hari Jum’at.

Khutbah Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه. اَللّٰهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن. فَيَا عِبَادَاللهُ اُوصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَاالله . اِتَّقُواللهَ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْن. أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkan kepada kita nikmat-Nya yang tak terhingga, terutama nikmat Islam, Iman, kesehatan dan keamanan.

Atas rahmat-Nya semata kita masih tetap teguh di atas agama Islam dan beribadah kepada-Nya. Semoga Allah Subhanahu w Ta’ala terus menerus melimpahkan rahmat dan taufik-Nya kepada kita untuk senantiasa beribadah kepada-Nya hingga akhir hayat kita di dunia ini.

Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabatnya dan siapa saja dari kaum Muslimin yang mengikuti sunnah beliau dengan sebaik-baiknya hingga hari kiamat.

Tak lupa kami berwasiat kepada diri kami sendiri dan kepada Jamaah shalat Jumat seluruhnya, agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan senantiasa melaksanaan perintah Allah Ta’ala semaksimal kemampuan yang dimiliki dan menjauhi larangan-Nya, serta menjaga hak-hak Allah Ta’ala dan hak-hak sesama umat manusia.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Di tengah kemajuan teknologi yang ada sekarang ini membuat kita semakin dimudahkan ketika kita akan pergi kemanapun. Karena kita bisa saja dengan mudahnya menggunakan berbagai alat-alat transportasi yang bermacam-macam mulai dari sepeda, sepeda motor, mobil dan bahkan kendaraan umum seperti angkot, bus, kereta, kapal bahkan hingga pesawat. Namun nampaknya dengan adanya segala kemudahan yang ditawarkan dan semakin banyaknya kendaraan yang turun dijalanan, tak diimbangi dengan kesadaran berlalu lintas yang telah sengaja dibuat oleh pihak yang berwenang untuk melancarkan jalur transportasi tersebut

Tata tertib berlalu lintas yang ada disekitar kita pada dasarnya sengaja dibuat untuk meminimalisir munculnya berbagai kecelakaan, sehingga ketika seseorang melanggar lalu lintas tersebut maka secara tidak langsung keselamatan seseorang dan orang lain sedang berada dalam ancaman. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kecelakaan-kecelaan yang beruntun, karena satu kecelakaan menimbulkan munculnya kecelakaan yang lainnya. meskipun memang kecelakaan juga bisa muncul lantaran kondisi jalan yang tidak layak. Namun tetap saja, sebagian besar kecelakaan di jalan raya penyebab terbesarnya adalah pelanggaran lalu lintas.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Di kutip dari Kompas.com, bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2021, periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, naik. Kenaikan jumlah kecelakaan terjadi hingga 31 persen jika dibandingkan operasi yang sama tahun sebelumnya (2020). Polisi mencatat 772 kecelakaan lalu lintas pada 2021, sementara Operasi Lilin 2020, hanya 529 kejadian. “Dalam pelaksanaan operasi lilin 2021, tren jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat dibanding operasi lilin 2020.) Kemudian, untuk angka pelanggaran lalu lintas, pada Operasi Lilin 2021 sebanyak 8.930 kendaraan diberi tindakan penilangan. Angka ini meningkat sebesar 58 persen dibanding Operasi Lilin 2020 dimana sebanyak 3.768 kendaraan ditilang. Peningkatan juga terjadi terkait teguran pelanggaran lalu lintas. Pada Operasi Lilin 2021, sebanyak 68.572 kendaraan mendapatkan teguran. Sementara pada Operasi Lilin 2020 sebanyak 20.395 kendaraan mendapatkan teguran. Untuk tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga mengalami peningkatan sebesar 18 persen.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Banyak kita temui para pengendara motor yang masih enggan menggunakan helm, masih banyak pengendara mobil yang malas menggunakan sabuk pengaman, dan bahkan seringkali kita melihat banyak orang-orang yang kemudian menerjang arus yang tentunya hal tersebut tidak hanya membahayakan dirinya sendiri namun juga bisa membahayakan orang lain. Oleh sebab itu, tentunya sebagai warga negara yang baik, dan sebagai umat beragama yang taat, maka sudah sepatutnya untuk mematuhi segala aturan yang berlaku khususnya tata tertib lalu lintas. Sehingga nantinya kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara dapat terjaga dengan baik.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Imam di Kementerian Wakaf Mesir Syekh Abdul Wahab Imarah dalam artikelnya berjudul Ishamat Islamiyah fi Hallil Musykilat al-Mururiyyah mengatakan, problematika lalu lintas tak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip agama Islam.

Risalah samawi tersebut juga menaruh perhatian terhadap pentingnya sikap tertib berlalu lintas. Ini karena pada dasarnya, berlalu lintas ialah soal sikap ketidakdisiplinan mengikuti rambu dan peraturan lalu lintas. Islam meluruskan sikap itu agar taat terhadap etika di jalan raya. “Ketika berkendara, juga ada hak yang harus dipenuhi,”Ia menjelaskan, ada lima perkara utama yang wajib dijaga dan dipertahankan oleh umat Islam, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini kemudian disebut dengan lima pokok hak asasi tiap manusia (al kuliyyat al khamsah). Maka, petaka yang terjadi di jalanan berakibat fatal pada hilangnya salah satu poin atau bahkan kelima pokok tersebut. Allah SWT berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”

Dari segi hilangnya keturunan, tragedi di jalan raya menyebabkan hilangnya kepala keluarga yang menghidupi anak-anaknya. Istri menjanda, anak-anak menjadi yatim. Urusan pendidikan terbengkalai. Atas dasar inilah, agama mendesak urgensi memberikan sanksi bagi mereka yang tidak sengaja telah membunuh.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Melihat kepada besarnya kerugian dan buruknya akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mengingat-ingat kembali aturan syariat seputar etika berkendara dan berusaha untuk mengamalkan dan tidak menyelesihinya. Berikut ini merupakan contoh etika berkendara dalam syariat Islam.

  1. Memiliki Kemampuan Berkendara

Siapa pun yang tidak memiliki kemampuan berkendara, ditambah belum memiliki surat izin mengemudi, maka ia tidak diperkenankan sama sekali untuk mengemudi. Orang yang bersangkutan wajib memenuhi semua persyaratannya. Dalam latihan mengemudi pun ia harus mencari tempat yang sepi dan jauh dari kerumunan. Karena nyawa orang lain bukanlah objek eksperimen untuk mengemudi. Termasuk, ia harus tahu etika berbelok dengan benar. Hal ini sebagaimana yang baginda Nabi tegaskan dalam haditsnya yang masyhur,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ahmad No. 2862; HR. Ibnu Majah No. 2340)

  • Berdoa Sebelum Berkendara

Karena doa adalah bagian dari ikhtiar syari yang tidak selayaknya dilewatkan. Adapun bacaan doa naik kendaraan yang Rasulullah ajarkan adalah,

سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

“Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” (HR. Muslim No. 1342)

  • Pengemudi Hendaknya Melaksanakan Perintah-erintah Syariat dan Menjauhi Semua Larangan-Nya

Di antara perintah syariat yang merupakan ikhtiar syari untuk meraih keselamatan dan terhindar dari marabahaya dalam berkendara adalah melaksanakan shalat berjamaah di masjid, khususnya shalat Subuh. Hal ini sebagaimana disinyalir dalam hadits baginda Nabi shalallahu alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,

مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ

“Barang siapa yang shalat Subuh maka dia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim No. 657)

  • Pengemudi Wajib Memeriksa Kendaraan Sebelum Ia Mengemudi

Selain memeriksa kondisi kendaraan, ia juga wajib memeriksa semua hal lainnya seperti apakah ada sesuatu di bawah atau di atas kendaraannya. Misalkan, apakah ada anak kecil atau binatang di sekitar kendaraannya. Bisa saja tanpa sepengetahuan si sopir karena lalai dari pengawasannya, anak kecil atau binatang tersebut tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan.

  • Mengenakan Sabuk Pengaman

Etika berkendara selanjutnya adalah, pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat (mobil) wajib mengenakan sabuk pengaman.

  • Pengemudi Harus Punya Kesadaran yang Besar atas Kehormatan Nyawa dan Harta Penumpang saat Ia Mengemudi

Sebagaimana yang diingatkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam,

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Setiap muslim atas muslim yang lain haram baginya untuk menumpahkan darah, merusak kehormatan dan hartanya.” (HR. Muslim No. 2564)

  • Pengemudi Tidak Boleh Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Maksimal yang Diperkenankan

Lalai dalam hal inilah yang banyak menyebabkan terjadinya kecelakaan. Karena berkendara melebihi batas maksimal sama artinya menjerumuskan diri ke dalam kerugian dan marabahaya. Atau jalan pintas yang paling cepat menuju kematian.

  • Mematuhi Aturan Berkendara yang Ada

Pengemudi wajib mematuhi segala aturan berkendara dan tidak boleh melanggarnya. Seperti mematuhi rambu-rambu lalu lintas meskipun tidak ada pengguna jalan lain atau jalan dalam keadaan kosong. Karena kesabaran yang sejenak akan mengantarkan kepada keselamatan, begitu pula ketergesa-gesaan yang sebentar menjadi penyebab kematian.

  • Pengemudi Wajib Menghindari Hal-hal yang Dapat Membuat Ia Lalai

Misalkan mengemudi sambil bermain atau menggunakan gadget, mendengarkan radio atau musik dengan nada tinggi, dan bersenda gurau dengan penumpang atau dengan pengemudi lainnya.

  1. Tidak Boleh Mengemudi dalam Kondisi Mengantuk

Siapa pun tidak boleh mengemudi dalam kondisi mengantuk atau setelah begadang semalaman. Terlebih lagi menggunakan obat-obat terlarang atau minuman keras.

  1. Memilih Tempat yang Paling Aman untuk Memarkirkan Kendaraan

Jika hendak memarkirkan kendaraan, parkirkanlah di tempat yang semestinya dan yang paling aman karena jalan adalah hak umum bagi seluruh penggunanya. Begitu pula memberikan tanda atau isyarat kepada pengemudi lain sebelum memarkirkan kendaraanya.

  1. Jangan Menyerahkan Kunci Kendaraan Kepada Anak Kecil

Etika berkendara selanjutnya adalah, pengemudi tidak boleh menyerahkan kunci kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

  1. Pengemudi Tidak Diperkenankan Mengemudi dengan Kesombongan, Ujub, dan Takabbur

Seorang pengemudi harus mengemudi dengan sikap tawadu. Sebagaimana yang Allah shubhanahu wataala tegaskan dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 37 dan al-Furqan ayat 63,

وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۚ اِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْاَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُوْلًا

“Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)

وَعِبَادُ الرَّحْمٰنِ الَّذِيْنَ يَمْشُوْنَ عَلَى الْاَرْضِ هَوْنًا وَّاِذَا خَاطَبَهُمُ الْجٰهِلُوْنَ قَالُوْا سَلٰمًا

“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan ‘salam’.” (QS. Al-Furqan: 63)

  1. Pengemudi Tidak Boleh Menakut-nakuti Pengendara Lain

Di antara perbuatan pengemudi yang dapat menakut-nakuti pengguna jalan lain adalah mengemudi dengan kencang atau membunyikan klaskon sekencang-kencangnya. Dalam Islam, haram hukumnya menakut-nakuti orang lain. Hal di atas selain dapat menakut-nakuti pengendara lain, juga dapat membuat takut seluruh isi penumpang kendaraan yang ia kendarai.

  1. Baik Pengemudi Maupun Penumpang Tidak Boleh Membuang Sampah Sembarangan Terlebih di Jalan Raya.

Menjaga kebersihan adalah bagian dari tuntutan keimanan.

  1. Pengemudi Dianjurkan untuk Menyapa, Beruluk Salam, Juga Tersenyum dengan Penuh Hormat Kepada Para Pengguna Jalan Lainnya

Urutannya dari yang berkendara kepada yang berjalan, dari yang berjalan kepada yang duduk, dan dari kelompok yang sedikit kepada kelompok yang banyak

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Kiranya hanya sekian saja yang dapat saya sampaikan. Semoga apa yang saya sampaikan pada kesempatan kali ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan motivasi untuk berdisiplin berlalu lintas. Mohon maaf bila ada kesalahan

 بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah Kedua 

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُواتَسْلِيمًا .اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ .للّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُواللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Oleh : Ahmad Nur Kholis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *