Komisi X DPR Minta Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran Rencana Pendidikan Gratis Prasekolah

News381 Dilihat

MEDIASI – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Maria Yohana Esti Wijayati
meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) untuk menghitung kebutuhan anggaran untuk rencana pendidikan gratis selama satu tahun di pendidikan prasekolah.

Permintaan Komisi X itu untuk merespons usulan pemerintah untuk memasukkan program wajib belajar 13 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Maria menekankan bahwa konsekuensi dari memasukkan pendidikan prasekolah ke dalam wajib belajar yaitu pemerintah wajib menanggung seluruh biaya pendidikannya, mulai dari penyediaan lembaga pendidikan hingga pemberian hadiah dan insentif kepada murid maupun guru.

“Apakah mungkin bagi kita untuk bertanggung jawab membagikan pendidikan gratis untuk anak usia 5-6 tahun sebagai bagian dari wajib belajar?” kata Maria, Selasa, (6/5/2025).

“Kalau begitu dihitung berapa anggaran yang dibutuhkan. Sebaran PAUD-nya, memberikan reward-nya, dan lain-lain. Kemarin Kementerian Keuangan bilang tidak akan mengeluarkan anggaran yang tidak ada pengajuan yang jelas,” lanjutnya.

Dalam rapat pembahasan sebelumnya tentang penyusunan draf rancangan revisi Undang-Undang Sisdiknas, Direktur Jenderal PAUD Kementerian Pendidikan Dasar Gogot Suharwoto mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam wajib belajar 13 tahun. Gogot pun meminta agar rencana itu dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.

“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Gogot.

Gogot mengatakan, ketentuan wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas meski program ini masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nomor 59 Tahun 2024.

Sementara, UU Sisdiknas saat ini masih mengatur wajib belajar 12 tahun.
Saat ini DPR tengah menyusun naskah akademik RUU Sisdiknas. DPR berencana menyusun RUU Sisdiknas dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.

Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *