Ombudsman Sebut Ada Bukti Kasus Pagar Laut Tangerang Sebagai Upaya Ilegal Penguasaan Ruang Laut

Nusantara476 Dilihat

MEDIASI – Ombudsman RI meyakini keberadaan pagar laut Tangerang merupakan upaya ilegal untuk menguasai ruang laut.

“Karena ada dokumen yang menunjukkan ada permintaan upaya penguasaan ruang laut sebanyak 1.415 hektare,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi saat merilis hasil investigasi Ombudsman perihal penanganan pagar laut Tangerang, Senin, 3 Januari 2025.

Luas itu terbentang persis di sepanjang pagar laut. Pihak yang mengajukan adalah pihak yang sama yang sebelumnya mengajukan 370 hektare area laut yang kemudian diterbitkan 263 bidang HGB pada 2023 oleh ATR/BPN yakni Law Firm Septian Wicaksono and Partners Advocates, Tax & Legal Consultans. Pihak lain yang juga mengajukan adalah PT Solusindo Teknik Indonesia. 

Belakangan Kementerian ATR/BPN juga ikut menyelidiki penerbitan HGB itu, 50 di antaranya telah dibatalkan karena cacat adminitrasi. Enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang juga telah dipecat, namun tidak dijelaskan detail peran dan alasan pemecatan.  “Jangan sampai terulang yang 370 hektare,”ujar dia.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Banten pada Juli 2023 itu, mereka ingin agar DKP Banten menerbitkan rekomendasi pemanfaatan bidang tanah milik adat dengan dasar girik atau letter C desa. Namun telah ditegaskan oleh DKP Bantan wilayah yang dimohonkan itu sejak awal adalah laut bukan tanah.

Menurut Fadli, dari 1.415 hektare itu Kementerian ATR/BPN menyatakan belum menerima ajuan, namun mereka telah bersurat ke KKP. Surat itu mempertanyakan apakah luasan itu adalah area laut atau tidak.

“Sudah dijawab KKP bahwa itu adalah laut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *