MEDIASI – Polemik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kebumen mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI Jawa Tengah, Abdul Kholik. Untuk memperoleh gambaran utuh atas persoalan yang berkembang di masyarakat, Abdul Kholik turun langsung menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Candisari, Kebumen, Kamis (8/1/2026), Abdul Kholik menerima sejumlah masukan dari kepala desa, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil terkait pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Abdul Kholik menegaskan bahwa tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi merupakan niat baik yang harus didukung. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti adanya keluhan mengenai proses pelaksanaan program yang dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, koperasi merupakan badan usaha yang membutuhkan perencanaan matang, termasuk kejelasan unit usaha yang akan dikembangkan.
“Koperasi adalah bentuk usaha. Oleh karena itu, harus dipersiapkan dengan baik dan tidak dilaksanakan secara instan. Jika memungkinkan, unit usaha yang akan dikembangkan perlu dirumuskan secara jelas sejak awal,” ujar Abdul Kholik.
Lebih lanjut, Abdul Kholik mengingatkan agar tidak dilakukan penerapan program secara masif apabila belum terdapat contoh keberhasilan yang dapat dijadikan rujukan. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Sebagai solusi, Abdul Kholik mendorong agar pelaksanaan Koperasi Merah Putih diawali dengan skema percontohan atau pilot project. Melalui mekanisme tersebut, efektivitas program dapat diuji sekaligus menjadi dasar evaluasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Program sebaiknya tidak langsung dimasifkan tanpa melalui proses percontohan yang jelas, sehingga dapat diketahui tingkat keberhasilan maupun potensi kendala yang mungkin timbul,” jelasnya.
Abdul Kholik menegaskan bahwa berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan dalam FGD tersebut akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan nasional. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya terkait pemanfaatan lahan yang kemungkinan termasuk dalam kawasan lindung.
“Karena ini merupakan bagian dari program negara, maka seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen menyampaikan bahwa pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah telah memicu potensi konflik sosial. Persoalan tersebut antara lain terkait proses musyawarah desa serta penggunaan lahan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi.
Masukan tersebut menjadi perhatian dalam forum diskusi sebagai bahan pertimbangan untuk memastikan bahwa program pemberdayaan ekonomi desa dapat berjalan secara partisipatif, tertib, dan berkelanjutan.







