MEDIASI – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Abdul Kholik, mengungkapkan rencana pemerintah yang akan memberikan subsidi harga tiket kereta api cepat Jakarta-Bandung berpotensi menjadi kebijakan merugikan negara.
Menurut Senator DPD RI dari Jawa Tengah ini persoalan subsidi kereta api cepat perlu didudukkan siapa sebenarnya pihak yang menerima manfaat dan diuntungkan.
“Kalau melihat segmen dari harga tiketnya, yang menggunakan kereta api cepat bukan kelompok warga negara yang berhak mendapatkan subsidi,” kata Abdul Kholik, Senin (14/8).
“Para pengguna kereta api cepat ini adalah orang yang mampu secara ekonomi, terutama kalangan bisnis yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu. Sementara tiket kereta lain yang harganya masuk kategori bisnis atau eksekutif tidak ada yang diberikan subsidi. Misalnya kereta api Taksaka, Argo Lawu, Argo Parahiyangan, dan kereta sejenis lainnya,” ungkapnya.
Ditegaskannya, selama ini yang lazim menerima subsidi harga tiket kereta api adalah para penumpang kelas ekonomi. Ini juga terjadi pada perumpang kereta api komuter line yang merupakan angkutan masal.
”Maka pemberian subsidi kereta api cepat ini berpotensi menyimpang dari kebijakan yang selama ini hanya untuk kelompok masyarakat bawah,” tegas pria kelahiran Cilacap ini.
Karena itu, menurut Abdul Kholik kebijakan terkait kerata api cepat ini perlu dilakukan dengan kehati-hatian. Apalagi proyek tersebut awalnya adalah bisnis to bisnis (B to B) atau bukan proyek negara.
“Pasalnya, proyek kereta api cepat Indonesia Cina (KCIC) merupakan proyek swasta atau bukan proyek negara. Artinya, skemanya adalah menggunakan skema bisnis to bisnis (B to B). Dengan demikian, kebijakan pemberian subsidi tiket kereta api cepat itu perlu dikaji secara mendalam,” demikian Kholik.